Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNasional

Satgas PKH, TNI AL, dan Kejagung Gagalkan Penyelundupan 390 Ton Minerba Ilegal Berunsur Radioaktif di Kepri

11
×

Satgas PKH, TNI AL, dan Kejagung Gagalkan Penyelundupan 390 Ton Minerba Ilegal Berunsur Radioaktif di Kepri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan material strategis mineral dan batu bara (minerba) ilegal di perairan Kepulauan Riau.

​Aparat mengamankan barang bukti berupa 390 ton material ilegal yang dimuat dalam 25 kontainer. Berdasarkan indikasi kuat, puluhan kontainer tersebut berisi bahan mentah berharga yang mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif bernilai triliunan rupiah.

Example 300x600

​Seluruh barang bukti yang diangkut menggunakan kapal TB Capricorn 106 / TK Capricorn 92.210 tersebut kini telah diamankan di Dermaga Mako Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam.
​Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon, melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Selasa (26/5/2026).

Peninjauan tersebut didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, serta Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) TNI AL Denih Hendrata.

​”Satgas PKH bersama TNI dan Kejaksaan Agung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas minerba ilegal bernilai triliunan rupiah di perairan Kepulauan Riau,” ujar Richard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).

​Aksi penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh jajaran Koarmada RI melalui unsur KRI Kujang-642 Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I pada 17 Mei 2026 lalu.

​Kepastian mengenai kandungan material strategis tersebut diperoleh berdasarkan hasil uji laboratorium yang valid di PT Timah Kundur.

​Sampel ilmenite yang diambil dari 15 kontainer terbukti secara ilmiah mengandung unsur berharga dan strategis, meliputi Titanium Oksida (Titanium Oxide), Zirkonium Oksida (Zirconium Oxide), Torium Oksida (Thorium Oxide), Neodimium Oksida (Neodymium Oxide), Triuranium Oktasida (Triuranium Octoxide), dan Serium Oksida (Cerium Oxide).

​Material-material tersebut diketahui memiliki potensi besar dan nilai strategis sebagai bahan baku industri teknologi tinggi hingga industri nuklir.

​Denih Hendrata menegaskan bahwa keberhasilan operasi bersama ini merupakan bukti nyata dari kesiapsiagaan TNI AL dalam mengawasi dan mengamankan aset kekayaan alam Indonesia.

​”Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI AL dan jajarannya untuk terus hadir di garda terdepan demi menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, serta mengamankan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Denih.

​Pengungkapan kasus besar ini menjadi potret keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam strategis nasional dari penjarahan ilegal.

​Senada dengan hal tersebut, Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan bahwa proses hukum atas kasus ini akan dikawal secara transparan, komprehensif, dan terukur. Sebagai bagian dari Satgas PKH, pihaknya bersama lembaga lintas sektor akan bergerak efektif dalam proses identifikasi.

​”Kami akan mendalami seluruh dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan oleh tim investigasi. Tujuannya adalah untuk menentukan langkah hukum lanjutan secara tepat,” ucap Febrie.

​Hingga saat ini, kasus dugaan penyelundupan minerba bernilai fantastis tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan intensif oleh tim gabungan lintas instansi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *