BeritaHukum

Roy Suryo Dijemput Paksa Terkait Kasus Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Protes Tindakan Penyidik

39
×

Roy Suryo Dijemput Paksa Terkait Kasus Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Protes Tindakan Penyidik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, resmi dijemput paksa oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/6/2026) dini hari, tak lama setelah mantan Menpora itu tiba di rumah usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi publik di Bandung.

​Penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membeberkan bahwa proses penjemputan paksa sekitar pukul 03.00 WIB itu sempat diwarnai ketegangan antara pihak keluarga dan penyidik. Situasi memanas ketika petugas mulai memasuki area pribadi untuk menyisir ruangan guna mencari bukti tambahan atau memastikan keberadaan tersangka.

​Menurut Ahmad, kehadiran petugas di saat penghuni rumah sedang beristirahat mengejutkan pihak keluarga. Roy Suryo sempat meminta agar proses penangkapan ditunda sejenak sembari menunggu kedatangan tim kuasa hukumnya ke lokasi. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh petugas di lapangan.

​Ketegangan berlanjut ketika Roy melayangkan protes karena merasa hak pendampingan hukumnya diabaikan. Dalam situasi yang semakin alot tersebut, salah satu petugas dilaporkan mengeluarkan peringatan keras.

​”Kalau enggak mau ikut, saya borgol,” ujar Ahmad menirukan ucapan petugas saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

​Mendengar ancaman tersebut, pakar telematika ini akhirnya bersedia mengikuti instruksi petugas untuk dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa perlawanan fisik. Roy dinilai tetap tenang dan hanya menuntut hak administratifnya. “Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan,” tambah Ahmad.

​Meski Roy Suryo bersikap kooperatif, penolakan keras datang dari sang istri. Pihak keluarga secara tegas menolak membubuhkan tanda tangan pada berita acara maupun surat penangkapan yang disodorkan oleh tim penyidik. Akibat penolakan tersebut, dokumen penangkapan akhirnya dibawa kembali oleh petugas tanpa tanda tangan pihak keluarga.

​Terkait alasan di balik penjemputan paksa ini, Ahmad menyampaikan bahwa penyidik berdalih Roy Suryo dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, polisi mengkhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. Alasan ini pun langsung didebat oleh tim hukum.

​”Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan. Selama ini klien kami selalu berusaha mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga alasan penjemputan paksa ini kami anggap berlebihan,” kritik Ahmad.

​Saat ini, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan.

​Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses ini dan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika penyidik memutuskan untuk menahan Roy Suryo. Ahmad menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan karena menilai tidak ada urgensi bagi kepolisian untuk melakukan penahanan fisik. (Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *