BeritaHukumMorotai

Kurang dari 1 Jam, Polsek Morotai Utara Amankan 11 Orang Terkait Kekerasan Seksual Anak

44
×

Kurang dari 1 Jam, Polsek Morotai Utara Amankan 11 Orang Terkait Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini

MOROTAI — Aparat Polsek Morotai Utara merespons cepat laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun (N.H.) di Desa Tanjung Saleh, Kabupaten Pulau Morotai. Kurang dari satu jam setelah menerima laporan warga pada Minggu (23/8/2026), polisi mengamankan 11 orang yang diduga berada di lokasi atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

​Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah mengungkapkan, langkah cepat ini diambil demi mengamankan lokasi serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang masih di bawah umur.

​”Setelah menerima laporan dan bukti awal berupa rekaman video, kami langsung bergerak. Dalam waktu kurang dari satu jam, 11 orang berhasil kami amankan di Polsek Morotai Utara sebelum diserahkan ke Mako Polres Pulau Morotai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Iksan Lampah.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban N.H. bersama seorang temannya diduga diajak oleh sejumlah orang ke area bangunan sekolah di Desa Tanjung Saleh, sebelum akhirnya diarahkan menuju kawasan kebun warga.

​Meski sempat menolak dan berusaha pulang, korban dan temannya diancam hingga merasa takut. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras berulang kali hingga mabuk dan tak berdaya perlawanan. Dalam kondisi itulah korban diduga mengalami dugaan tindakan kekerasan seksual.

Untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman peran masing-masing pihak, kepolisian mengamankan 11 orang berinisial S.M., S.B., J.T., R.S.T., R.T., R.A.B., R.L., R.T., A.D., G.B., dan W.F. Kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan status hukum resmi berdasarkan bukti yang sah.

​”Penyidik masih melakukan pendalaman menyeluruh. Penegakan hukum tidak hanya mengandalkan pengakuan awal, tetapi didasarkan pada keterangan saksi, korban, bukti elektronik, serta alat bukti sah lainnya,” jelas penyidik Polres Pulau Morotai.

Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk melindungi identitas korban anak sesuai amanat undang-undang dengan tidak mempublikasikan nama lengkap, foto, maupun informasi pribadi korban.

​Masyarakat dan pengguna media sosial juga diimbau keras untuk tidak menyebarluaskan rekaman video atau foto terkait peristiwa ini. Penyebaran konten tersebut tak hanya berpotensi memperburuk trauma korban, tetapi juga melanggar hak perlindungan anak dan dapat mengganggu proses penyidikan.

​Kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan objektif, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri maupun menyebarkan isu yang belum terverifikasi. Saat ini, situasi di wilayah hukum Morotai Utara terpantau aman dan kondusif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *