Morotai — Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Imbauan ini dikeluarkan menyusul kondisi cuaca panas dan kering yang dapat memicu terjadinya kebakaran di berbagai titik wilayah.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengajak masyarakat bahu-membahu mencegah kebakaran dengan menghentikan aktivitas yang berpotensi memunculkan titik api.
Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar. Hindari membuka lahan dengan cara membakar, jangan membuang puntung rokok sembarangan, serta jangan membakar sampah tanpa pengawasan,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, vegetasi kering seperti semak, alang-alang, dan rumput dapat membuat api membesar serta merambat cepat bila dipicu oleh angin kencang. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil jalur pintas membakar lahan untuk keperluan pertanian maupun perkebunan.
“Api kecil dapat menjadi bencana besar. Jika melihat titik api atau potensi kebakaran, segera laporkan kepada aparat kepolisian, pemerintah desa, atau instansi terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” lanjutnya.
Sebagai langkah preventif, Polres Pulau Morotai menerjunkan jajaran Bhabinkamtibmas yang berkoordinasi dengan Babinsa serta pemerintah desa untuk mengintensifkan patroli dan edukasi di wilayah rawan Karhutla.
Personel di lapangan bertugas memantau area berisiko, memberikan pemahaman terkait bahaya pembakaran lahan, dan merespons cepat jika ditemukan adanya titik api.
Polres Pulau Morotai mengingatkan bahwa tindakan membakar lahan—baik secara sengaja maupun karena kelalaian—memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Secara regulasi, tindakan tersebut melanggar Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan sanksi pidana berat.
Selain itu, berdasarkan Pasal 308 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana mencapai 12 tahun, dan apabila menyebabkan korban jiwa, dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
“Karena itu, kami meminta masyarakat tidak menganggap pembakaran lahan sebagai tindakan sepele tanpa akibat hukum. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Morotai adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan titik api melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.












