BeritaHukumTernate

Gasak Motor di 7 Lokasi Ternate, Delapan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Macan Gamalama

44
×

Gasak Motor di 7 Lokasi Ternate, Delapan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Macan Gamalama

Sebarkan artikel ini

TERNATE- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Ternate.

​Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan anak yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian, beserta delapan unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan.

​Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Iptu Ekan Mukadar di Lobi Mapolres Ternate, Senin (21/9/2026).

​Kapolres Ternate menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/VIII/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 22 Agustus 2026. Penyidik kemudian menetapkan para terduga pelaku berdasarkan Surat Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/87.a/IX/RES.1.8./2026/Reskrim pada 8 September 2026.

​”Para terduga pelaku disinyalir beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto.

​Adapun tujuh lokasi kejadian (TKP) yang berhasil diungkap meliputi:

​Pinggir jalan Kelurahan Tanah Tinggi (2 unit),  Depan Kedai 66, Kelurahan Tanah Tinggi (1 unit),  Depan RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, Kelurahan Tanah Tinggi (2 unit). Depan Hotel Muara Inn, Kelurahan Kampung Pisang (1 unit), ​Wilayah Kelurahan Marikurubu (1 unit),  Wilayah Kelurahan Kasturian (1 unit).

​Kapolres menambahkan, modus para terduga pelaku adalah mengincar kendaraan yang diparkir tanpa dikunci stang atau tanpa pengaman tambahan. Aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran masing-masing.

​Pengungkapan berawal dari serangkaian penyelidikan di lapangan oleh Tim Resmob Macan Gamalama. Berdasarkan petunjuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di depan Hotel Muara Inn, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu terduga pelaku.

​”Dari hasil pemeriksaan terhadap satu terduga pelaku awal, anggota melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku lainnya beserta delapan unit kendaraan hasil curian,” ungkap Kapolres.

​Sebagian kendaraan hasil kejahatan tersebut diketahui sempat berpindah tangan atau dijual ke wilayah Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

​Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, AKBP Anita menegaskan bahwa penanganan hukum tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta perlindungan anak.

​Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Kota Ternate untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Masyarakat diminta selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta mudah dipantau.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *