BeritaHukumNasional

Polda Malut Tangkap Lima Tersangka Pembakaran Rumah dan Penganiayaan di Halmahera Tengah, Situasi di Banemo Mencekam

24
×

Polda Malut Tangkap Lima Tersangka Pembakaran Rumah dan Penganiayaan di Halmahera Tengah, Situasi di Banemo Mencekam

Sebarkan artikel ini

SOFIFI- Kepolisian Daerah Maluku Utara menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah dan penganiayaan dalam konflik sosial antara warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis 24 September 2016. Kendati demikian, polisi belum berhasil menguak dalang di balik pembunuhan seorang warga Banemo yang tewas dalam insiden beberapa bulan lalu.

​Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Arif Budiman menyampaikan penanganan kasus ini dalam konferensi pers di Markas Polda Malut, Kamis, 24 September 2026. Turut mendampingi dalam gelaran tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes I Gede Putu Widyana dan Kabid Humas Kombes Hadi Perwanto.

​Kombes I Gede Putu Widyana menjelaskan, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 15 saksi serta barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian. “Dari delapan tersangka, lima orang sudah kami amankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pencarian (DPO),” kata Gede.

​Lima tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Sementara tiga tersangka yang masih buron adalah RT, JS, dan FOM. Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menahan empat orang lain yang diduga menghalangi proses penegakan hukum saat operasi penangkapan berlangsung. Keempatnya kini diperiksa intensif di Polres Halmahera Tengah.

​Dalam peritiwa perselisihan antardesa tersebut, seorang warga bernama Salas Jiko meninggal dunia akibat penganiayaan berat. Namun hingga kini, penyidik kepolisian belum membeberkan secara spesifik identitas eksekutor utama di balik tewasnya korban, sehingga penanganan kasus kematian tersebut masih terus diproses.

​Dari tangan para tersangka dan lokasi peristiwa, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh buah batu berbercak darah, satu tombak, empat bilah parang beserta sarungnya, kain ikat kepala merah, satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

​Polda Maluku Utara mengimbau warga Desa Sibenpopo dan Banemo agar menahan diri, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *