Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Salah satu komoditas yang harganya digelembungkan adalah pengadaan motor listrik operasional.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sempat mengeklaim bahwa harga pengadaan motor listrik tersebut senilai Rp 42 juta per unit, yang menurutnya berada di bawah harga pasar.
Kejagung sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka pada Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Para tersangka diduga kuat mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
”DH bersama-sama dengan SS dan LP secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, dalam keterangannya yang dikutip Minggu (7/6/2026).
Salah satu proyek yang diintervensi adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis melebihi Rp 1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, bahkan tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.
”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1.035.515.297.908,02 telah dibayarkan kepada PT YAT. Vendor tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, serta ditemukan adanya markup,” ungkap Jeffry.
Klaim Dadan Hindayana Soal Harga Rp 42 Juta
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, proyek pengadaan motor listrik BGN ini sempat viral dan menjadi sorotan publik pada awal April 2026. Saat itu, beredar video yang memperlihatkan deretan motor listrik berstiker ‘Badan Gizi Nasional Republik Indonesia’ di sebuah gudang besar dan di atas truk. Narasi video menyebutkan ada 70 ribu unit motor yang dialokasikan untuk Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Barat.
Merespons video viral tersebut, Dadan Hindayana ketika masih menjabat sebagai Kepala BGN sempat memberikan klarifikasi mengenai harga per unit motor listrik yang diperuntukkan bagi kepala SPPG tersebut.
”Harga pasarannya Rp 52 juta, tetapi kita beli kalau tidak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” ujar Dadan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026) lalu.
Dadan menjelaskan bahwa pembelian motor listrik tersebut telah masuk dalam pos anggaran tahun 2025. Dari target awal sebanyak 24.400 unit, BGN hanya merealisasikan pengadaan sebanyak 21.800 unit.
”Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ucapnya.
Saat itu, Dadan juga menegaskan tidak ada lagi alokasi anggaran untuk pembelian motor listrik pada tahun 2026. Menurutnya, motor listrik yang sudah dibeli akan didistribusikan sebagai kendaraan operasional ke daerah-daerah dengan akses yang sulit.
”Iya, akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh personel di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit,” kata Dadan kala itu. (Red)



















