Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Menteri PANRB Pastikan Honorer Tak Lolos Seleksi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

3
×

Menteri PANRB Pastikan Honorer Tak Lolos Seleksi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan seluruh pegawai non-ASN atau honorer yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret penyelesaian penataan tenaga non-ASN agar tidak ada lagi status honorer di instansi pemerintah.

Example 300x600

​Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 1.789.051 pegawai non-ASN pada tahun 2024. Namun, jumlah tersebut jauh lebih besar pasak daripada formasi PPPK yang diusulkan oleh instansi pemerintah, yakni hanya sebanyak 1.017.111 formasi.

​”Berdasarkan angka formasi yang diusulkan kepada kami sebanyak 1.017.000 itu, maka kami melakukan seleksi awal,” ujar Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/26).

​Kendati demikian, dari formasi yang dibuka tersebut, hanya 689.826 honorer yang dinyatakan lolos menjadi pegawai PPPK pada tahap pertama. Pemerintah kemudian membuka seleksi tahap II, namun jumlah yang terserap hanya 186.562 orang, sehingga masih ada sebagian peserta yang belum terakomodasi.

​Rini menjelaskan, bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan usulan dari instansi tempatnya bekerja, mereka akan otomatis dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Aturan ini mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

​Hingga saat ini, Rini menyebutkan sudah ada 1.251.256 pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka dipastikan tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan PPPK penuh waktu, seperti kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dan kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun. Selain itu, mereka juga memiliki peluang untuk naik status.

​”PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK (penuh waktu) apabila kinerjanya dinilai sesuai dan ketersediaan anggaran instansi mencukupi,” tegas Rini.

​Sementara itu, untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, Rini memastikan seluruh peserta yang lolos seleksi sudah sepenuhnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​”Proses pengangkatan CASN tahun 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *