JAKARTA — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat digiring oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) keluar dari Gedung Bundar, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026). Dadan tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung dengan tangan terborgol saat memasuki mobil tahanan sambil tertunduk lesu.
Status tersangka ini menyusul pemeriksaan intensif yang dilakukan Kejagung terhadap Dadan, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi berupa jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut informasi yang dihimpun, tim penyidik Kejagung telah bergerak melakukan penjemputan paksa terhadap ketiganya sejak subuh, sekitar pukul 04.00 WIB.
”Saat salat subuh, dia sudah salat di Kejagung,” ujar seorang sumber media.
Proses penjemputan sempat diwarnai aksi pengejaran. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, diketahui tidak berada di kediamannya di Jakarta saat penyidik datang. Ia dikabarkan sempat mencoba menghindari petugas dan melarikan diri ke luar kota.
”Pengejaran dilakukan hingga ke daerah Jawa Barat. Baru sekitar jam 10.00 WIB, semua (termasuk Sony) sudah berhasil diamankan,” tambah sumber tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik Kejagung dilaporkan langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN sejak Rabu dini hari untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus suap titik SPPG ini.
Sebelum penahanan ini dilakukan, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana beserta kedua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Soni Sanjaya, dari jabatan mereka. (Z)



















