Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Tekan Kriminalitas, Personel Gabungan Polres Morotai Gelar Razia Miras di Desa Sambiki

8
×

Tekan Kriminalitas, Personel Gabungan Polres Morotai Gelar Razia Miras di Desa Sambiki

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOROTAI – Guna memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polres Pulau Morotai menggelar operasi penertiban di wilayah Kecamatan Morotai Timur, Minggu (07/06/2026). Dalam razia tersebut, petugas mengamankan dan memusnahkan tiga jerigen miras tradisional jenis Cap Tikus.

​Operasi gabungan yang berlangsung mulai pukul 11.20 hingga 13.00 WIT ini melibatkan personel Polsek Morotai Selatan, anggota Yon TP, serta didampingi oleh aparat pemerintah desa setempat. Sinergitas ini menunjukkan komitmen kuat lintas unsur dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Example 300x600

​Razia difokuskan di Desa Sambiki, wilayah yang berdasarkan pemantauan kepolisian diduga kuat menjadi titik peredaran miras ilegal. Jenis minuman keras ini disinyalir menjadi akar dari berbagai kasus keributan antarwarga hingga tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

​Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga jerigen Cap Tikus milik seorang warga berinisial S. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan miras tersebut tidak kembali beredar.

​Pasca-pemusnahan, personel gabungan melanjutkan patroli dialogis secara mobile ke Desa Sambiki Lama dan Desa Sambiki Baru. Petugas berinteraksi langsung dengan warga untuk memantau situasi sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas.

​Kegiatan ini sejalan dengan arahan tegas Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengintensifkan pemberantasan miras, karena dinilai menjadi pemicu utama kriminalitas.

​Merespons arahan tersebut, Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan ketertiban.

​Sementara itu, Kapolsek Morotai Selatan, Kompol Safrudin Jafar, S.Sos., menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi seluruh personel di lapangan.

​”Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kita. Kita harus bergerak cepat mencegah tindakan yang meresahkan, mulai dari begal, premanisme, pesta miras, hingga bentuk tindak pidana lainnya. Semua akan kami tangani secara tegas dan tuntas,” ujar Kompol Safrudin di lokasi kegiatan.

​Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi hukum mengenai larangan memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal, serta sanksi pidana terkait gangguan ketertiban umum.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pulau Morotai untuk aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas atau aktivitas ilegal melalui layanan panggilan darurat Call Center 110 Polri yang beroperasi 24 jam gratis.

​Seluruh rangkaian kegiatan razia dan patroli berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Hingga kegiatan selesai, situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Morotai Timur terpantau aman kondusif serta mendapat respons positif dari warga setempat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *